DAMPAK PEMBERLAKUAN AFTA (ASEAN Free Trade Area)
TERHADAP PERKEMBANGAN PERDAGANGAN DI INDONESIA
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat tugas
Mata
kuliah Hukum Dagang
OLEH
KELOMPOK 5:
Rizke
Diana 1474201094
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG
TANGERANG
2015
KATA
PENGANTAR
Dengan mengucap puji syukur kepada Allah
swt. yang mana dengan limpah anrahmat dan karunia-Nya makalah ini dapat diselesai kan tepat pada waktu nya,
serta sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita kita Rasulullah
saw, beserta para keluarga dan sahabat-sahabat beliau.
Dalam
penyelesaian makalah ini kami
tidak lepas dari pihak-pihak yang telah membantu baik secara moril
maupun spiritual
sehingga kami mampu menyelesaikan makalah ini dengan cukup baik. Jadi,
kami
mengucapkan terimakasih kepada Dosen pembimbing Hukum Dagang ibu Nizla
Rohaya,SH, LLM. Fakultas Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Tanggerang
serta teman-teman angkatan
2014 sertapihak-pihak lain yang telah membantu.
Kami menyadari adanya banyak kekurangan pada makalah ini.Oleh karena itu
kami mengharap kritik dan saran yang membangun dari para pembaca, agar kami
dapat memperbaiki kesalahan yang mungkin ada dalam makalah kami ini. Dan kami
berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi pihak-pihak
yang mungkin memerlukan keterengan yang ada dalam makalah ini.
Tanggerang,
06 Oktober 2015
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR………………………………...………………………….I
DAFTAR
ISI…………………………………..……..…………………….…….II
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang…………………………………..……..………………….……..1
B. Rumusan Masalah…………………………………..……..…………..…..2
C. Tujuan…………………………………..……..…………..……………....2
1. Dampak
AFTA terhadap Perdagangan di Indonesia………………………3
2. Upaya
Indonesia Dalam Menghadapi AFTA………………………….…..6
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan…………………………..…..…………..........................................8
DAFTAR
PUSTAKA…………………………..…..…………...........................9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
AFTA (ASEAN Free Trade Area), bagi negara-negara pesertanya,sekarang
adalah sebuah kenyataan yang mau tidak mau harus dihadapi. Ini karena sejak tanggal 1
Januari 2002, kesepakatan AFTA tersebut telah resmi diberlakukan, khususnya di
negara ASEAN-6, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Malaysia,
Singapura, dan Thailand (di Vietnam mulai diberlakukan pada tahun 2006, Laos
dan Myanmar pada tahun 2008, danKamboja pada tahun 2010).
Dengan diberlakukannya AFTA ini, maka negara-negara anggotaharus
menurunkan tarif impornya, menjadi hanya tinggal 0%-5%, terhadap barang-barang
dari negara-negara sesama anggota AFTA yang telah dimasukkan ke dalam Daftar
Inklusif (Inclusive List) dan telah memenuhi
ketentuan yang disepakati (tentang kandungan produk ASEAN)
dalamkesepakatan AFTA tersebut. Pada akhirnya, diharapkan keseluruhan tarif
iniakan dihapuskan sama sekali (menjadi 0%), pada tahun 2010 bagi Negara ASEAN-6
dan 2015 bagi negara ASEAN-4, sehingga akan menciptakankawasan perdagangan
regional Asia Tenggara yang benar-benar bebas. Haltersebut diperkuat dengan
penandatanganan kesepakatan cetak biru AEC(ASEAN Economic Community) 2015 dan
ASEAN Charter oleh parapemimpin negara ASEAN pada KTT ASEAN ke-13, 20 November 2007.
AFTA ini sesungguhnya adalah bagian dari upaya penciptaan
kawasan perdagangan bebas, yang memungkinkan masing-masing negara
untukberdagang dengan negara lainnya secara bebas, tanpa dikenai hambatan tariff
maupun non-tarif.
B.
Rumusan Masalah
1.Bagaimana
Dampak AFTA terhadap Perdagangan Indonesia?
2.Bagaimana
Solusi dalam Menyelesaikan Perdagangan Bebas?
C.
Tujuan
Untuk mengetahui dampak AFTA ( ASEAN Free Trade Area)
terhadap perdagangan di Indonesia dan bagaimana solusi dalam menyelesaikan AFTA
tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Dampak AFTA terhadap Perdagangan di
Indonesia
Secara normatif, upaya untuk memunculkan AFTA ini lahir dari
pemikiran tentang bagaimana meningkatkan hubungan (dan juga kerjasama),
khususnya dalam bidang ekonomi, yang erat di antara negara-negara anggotaASEAN.
Hal ini dipandang sebagai salah satu perwujudan dari tujuanbersama ASEAN,
sebagaimana yang termuat di dalam Deklarasi Bangkokpada pasal 2 ayat 5, yaitu “To collaborate more effectively for the
greatest utilization of their agriculture and industries the expansions of
their trade, the improvement of their transportation and communication
facilities, and the raising of the living standart of their peoples”.
Selain
sebagai bagian dari kerja sama ASEAN, lahirnya AFTA juga
harus
disadari merupakan salah satu dampak dari munculnya tren liberalisasi ekonomi
(termasuk perdagangan) yang melanda dunia. Perkembangan trenliberalisasi ini
terutama disponsori oleh kelompok-kelompok yang secaratradisional memang
menganut paham kapitalisme liberalisme (Amerika,Jepang, dan negara-negara Eropa
Barat).Dalam pandangan kelompok ini,efisiensi dan efektifitas ekonomi hanya
dapat dicapai apabila aktifitasekonomi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme
pasar. Aktivitasperdagangan antar negara dilaksanakan berdasarkan konsep
keunggulankomparatif (comparative advantage), yang memungkinkan setiap Negara untuk
terlibat meskipun tidak memiliki keunggulan mutlak (absoluteadvantage) dalam
bidang apa pun. Pemerintah dalam hal ini hanya bertugasuntuk mengawasi apakah
mekanisme pasar tersebut berjalan dengan baik dantidak terjadi pelanggaran atas
aturan yang ada.
Ada banyak dampak suatu perjanjian perdagangan bebas, antara
lain spesialisasi dan peningkatan volume perdagangan. Sebagai contoh, ada dua
Negara yang dapat memproduksi dua barang , yaitu A dan B, tetapi kedua Negara
tersebut membutuhkan barang A dan B untuk dikonsumsi.
Secara teoritis, perdagangan bebas antara kedua Negara
tersebut akan membuat Negara yang memiliki keunggulan komparatif (lebih
efisien) dalam memproduksi barang A (misalkan negara pertama) akan membuat
hanya barang A, mengekspor sebagian barang A ke Negara kedua dan mengimpor
barang B dari Negara kedua.
Sebaliknya Negara kedua akan memproduksi hanya barang B,
mengekspor sebagian barang B ke Negara pertama, dan akan mengimpor sebagian
barang A dari Negara pertama. Akibatnya, tingkat produksi secara keseluruhan
akan meningkat (karena masing-masing Negara mengambil spesialisasi untuk
memproduksi barang yang mereka dapat produksi dengan lebih efisien) dan pada
saat yang bersamaan volume perdagangan antara kedua Negara tersebut akan
meningkat juga (dibandingkan dengan apabila kedua Negara tersebut memproduksi
kedua jenis barang dan tidak melakukan perdagangan).
Saat ini AFTA sudah hamper seluruhnya diimplementasikan.
Dalam perjanjian perdagangan bebas tersebut, tariff impor barang antar Negara
ASEAN secara berangsur-angsur telah dikurangi. Saat ini tariff impor lebih dari
99 persen dari barang-barang yang termasuk dalam daftar common effective
preverential tariff (CEPT) di Negara-negara ASEAN 6 (brunei, Indonesia,
Malaysia, Filipina, singapura, dan Thailand) telah diturunkan menjadi 5 persen
hingga 0 persen.
Sesuai dengn teori yang dibahas di atas, AFTA tampaknya
telah dapat meningkatkan volume perdagangan antar Negara ASEAN secara
segnifikan. Ekspor Thailand ke ASEAN, misalnya, mengalami pertumbuhan sebesar
86,1% dari tahun 2000 ke tahun 2005. Sementara itu ekspor Malaysia ke
Negara-negara ASEAN lainya telah mengalami kenaikan besar sebesar 40,8% dalam
kurun waktu yang sama.
Adanya AFTA telah memberikan kemudahan kepada Negara-negara
ASEAN untuk memasarkan produk-produk
mereka di pasar ASEAN dibandingkan dengan Negara-negara non-ASEAN. Untuk
pasar Indonesia, kemampuan Negara-negara ASEAN dalam melakukan penetrasi pasar
kita bahkan masih lebih baik dari china. Hal ini terlihat dari kenaikan pangsa
pasar ekspor Negara ASEAN ke Indonesia
yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan pangsa pasar China di
Indonesia.
Berbeda dengan anggapan kita selama ini bahwa ternyata daya
presentasi produk-produk china di Indonesia tidak setinggi daya penetrasi
produk-produk Negara ASEAN. Pada tahun 2001 china menguasai sekitar 6,0% dari
total impor Indonesia. Pada tahun 2005 baru mencapai 10,1%, masih jauh lebih
rendah dari pangsa pasar Negara-negara ASEAN. Jadi, saat ini produk-produk dari
Negara ASEAN lebih menguasai pasar Indonesia disbanding dengan produk-produk
dari China.
Sebaliknya, berbeda dengan Negara-negara ASEAN yang lain,
tampaknya belum terlalu diperhatikan potensi pasar ASEAN, dan lebih menarik
dengan pasar-pasar tradisional, seperti jepang dan amerika serikat.Hal ini
terlihat dari pangsa pasar ekspor kita ke Negara-negara ASEAN yang tidak
kenaikan yang terlalu signifikan sejak AFTA dijalankan. Pada tahun 2000,
misalnya, pangsa pasar ekspor Indonesia di Malaysia mencapai 2,8%. Dan pada
tahun 2005 hanya memingkat menjadi 3,8%. Hal yang sama terjadi di pasar
Negara-negara ASEAN liannya.
Insfrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) Indonesia
dinilai belum siap menghadapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) atau pasar Bebas
ASEAN mulai 2005.Namun bagi Indonesia bukan melulu keuntungan, sebab FTA juga
bisa menjadi ancaman bila pemerintah RI tidak mempersiapkan SDM dan
insfrastrultur dalam negeri.Dampak terburuk justru mengancam masyarakat lapisan
paling bawah, seperti petani garam dan pedagang kecil. Saat ini Indonesia
setidaknya berada di peringkat ke enam di ASEAN di luar Negara-negara yang baru
bergabung (kamboja, Vietnam, laos, dan Myanmar).
Selain SDM, infrastruktur ditanah air juga belum mendukung
untuk menghadapi AFTA. Indonesia harus bisa menjadi pengelola atau tidak melulu
menjadi broker atau mediator dalam perdagangan bebas.
2.
Upaya Indonesia Dalam Menghadapi
AFTA
Yang harus dilakukan Indonesia agar dapat dengan baik
menghadapi AFTA dan dapat bersaing
dengan Negara-negara lain didalamnya adalah :
1. Pemantapan Organisasi Pelaksana AFTA
AFTA sebagai suatu kegiatan baru dalam kerjasama ASEAN harus
didukung oleh struktur organisasi yang kuat agar pelaksanaanyaa dapat berjalan
sebagaimana mestinya.Struktur organisasi yang kuat sangat diperlukan karena
AFTA harus dilaksanakan dengan baik, adil dan terarah sehingga dapat
dimanfaatkan secara maksimal dan merata.
2. Promosi dan Penetrasi Pasar
Kenyataan menunjukkan bahwa volume perdagangan Indonesia
dibandinghkan dengan Negara-negara ASEAN lainnya adalah nomor dua terkecil
setelah Filipina, sedangkan volume perdagangan Indonesia dengan singapura hanya
5,1% dari seluruh perdagangan intra ASEAN. Keadaan tersebut terutama disebabkan
oleh komoditas ekspor Indonesia belum banyak dikenal oleh Negara-negara
ASEAN.Karena itu keikutsertaan dalam pameran perdagangan internasional perlu
ditingkatkan.Peningkatan kunjungan dagang sangant besar pula artinya dalam
melakukan promosi dan penetrasi pasar hasil produksi Indonesia.
3. Peningkatan Efisiensi Produksi Dalam
Negeri
Untuk meningkatkan efisiensi produksi dalam negeri, perlu
diciptakan kondisi persaingan yang sehat di antara sesama pengusaha agar tidak
terdapat “distori harga” bahan baku. Disamping itu biaya-biaya non produksi
secara keseluruhan dapat ditekan.Dalam kaitan ini, kebijakan regulasi yang
telah dijalankan pemerintah sejak beberapa tahun lalu perlu terus dilanjutkan
dan diperluas kepada sector-sektor rill yang langsung mempengaruhi kegiatan
produksi dan selanjutnya perlu diusahakan agar pemberian fasilitas-fasilitas
yang cenderung menciptakan kondisi monopoli dalam pengelolaan usaha perlu
dihilangkan.
4. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
Kualitas sumber daya manusia Indonesia masih jauh lebih
rendah dibandingkan kualitas sumber daya manusia Negara ASEAN lainya.Oleh
karena itu, dalam rangka menghadapi AFTA, usaha-usaha untuk meningkatkan kualitas
sumberdaya manusia perlu lebih ditingkatkan dengan mengembangkan sekolah
kejuruan dan politeknik di masa mendatang.
5. Perlindungan Terhadap Industri Kecil
Pelaksanaan AFTA akan
mengakibatkan tingginya tingkat persaingan, sehingga hanya perusahaan besar
yang mampu terus berkembang. Perusahaan besar tersebut diperkirakan terus
menekan industry kecil yang pada umumnya kurang mampu bersaing dengan para
konglomerat.Untuk melindungi industry kecil tersebut, perlu diwujudkan sebuah
undang-undang anti monopoli atau membentuk suatu organisasi pemersatu
perusahaan-perusahaan berskala kecil.
6. Upaya Meningkatkan Daya Saing Sektor Pertanian
Dalam upaya meningkatkan peran ekspor sector pertanian,
perlu dikembangkan produk-produk unggulan yang mampu bersaing dipasar, baik
pasar domestic maupun pasar internasiaonal. Perngembangan produk-produk
unggulan dilaksanakan melalui serangkaian proses yang saling terkait sertya
membentuk suatu system agribisnis yang terdiri dari system pra produksi,
produksi, pengolahan dan pemasaran.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
AFTA adalah bentuk dari Free Trade di kawasan ASIA
Tenggara merupakan kerjasama regional dalam bidang ekonomi mempunyai tujuan
untuk meningkatkan volume perdagangan
diantara negara anggota melalui penurunan tarif beberapa komoditas tertentu, termasuk
didalamnya beberapa komoditas pertanian, dengan tarif mendekati 0-5%. Inti AFTA
adalah CEPT (common effective preferential tariff), yakni barang-barang yang
diproduksi diantara negara ASEAN yang
memenuhi ketentuan setidak-tidaknya 40% kandungan lokal akan dikenai tarif
hanya 0-5%.
Sampai saat ini, CEPT masih merupakan hal yang sulit
untuk dijalankan oleh negara-negara di ASEAN, hanya singapura saja yang sudah
dapat mengurangi hambatan tarifnya sebesar 0%, sedangkan negara-negara ASEAN
lainnya masih berusaha untuk mencoba mengurahi hambatan tarifnya.
Indonesia sebagai negara yang menyutujui AFTA, sebentar
lagi akan masuk dalam era perdagangan bebas, sehingga bangsa ini akan bersaing
dengan bangsa-bangsa ASEAN lainnya. Dengan kondisi bangsa indonesia dan
perekonomian indonesia saat ini, indonesia dapat dikatakan masih belum siap
dalam manghadapi persaingan global.sumber daya manusia indonesia dengan masih
bnyaknya masyarakat dengan tingkat pendidikan dan keahlian yang minim membuat
indonesia diprediksikan akan kalah dalam persaingan. Situasi politik dan hukum
di indonesia yang amat sangat tidak pasti juga menambah jumlah nilai minus
indonesia dalam menghadapi AFTA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar