Senin, 06 Maret 2017

Dampak Perberlakuan AFTA bagi Indonesia

DAMPAK PEMBERLAKUAN AFTA (ASEAN Free Trade Area)
TERHADAP PERKEMBANGAN PERDAGANGAN DI INDONESIA

MAKALAH

Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat tugas
Mata kuliah Hukum Dagang











OLEH KELOMPOK 5:
Rizke Diana                1474201094


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG
TANGERANG

2015






KATA PENGANTAR

Dengan mengucap puji syukur kepada Allah swt. yang mana dengan limpah anrahmat dan karunia-Nya makalah ini dapat diselesai kan tepat pada waktu nya, serta sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita kita Rasulullah saw, beserta para keluarga dan sahabat-sahabat beliau.

Dalam penyelesaian makalah ini kami tidak lepas dari pihak-pihak yang telah membantu baik secara moril maupun spiritual sehingga kami mampu menyelesaikan makalah ini dengan cukup baik. Jadi, kami mengucapkan terimakasih kepada Dosen pembimbing Hukum Dagang ibu Nizla Rohaya,SH, LLM. Fakultas Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Tanggerang serta teman-teman angkatan 2014 sertapihak-pihak lain yang telah membantu.
Kami menyadari adanya banyak kekurangan pada makalah ini.Oleh karena itu kami mengharap kritik dan saran yang membangun dari para pembaca, agar kami dapat memperbaiki kesalahan yang mungkin ada dalam makalah kami ini. Dan kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi pihak-pihak yang mungkin memerlukan keterengan yang ada dalam makalah ini.
                                   
                                                                        Tanggerang, 06 Oktober 2015






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………………………...………………………….I
DAFTAR ISI…………………………………..……..…………………….…….II

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang…………………………………..……..………………….……..1
B.     Rumusan Masalah…………………………………..……..…………..…..2
C.     Tujuan…………………………………..……..…………..……………....2

BAB II PEMBAHASAN
1.      Dampak AFTA terhadap Perdagangan di Indonesia………………………3
2.      Upaya Indonesia Dalam Menghadapi AFTA………………………….…..6

BAB III PENUTUP
Kesimpulan…………………………..…..…………..........................................8
DAFTAR PUSTAKA…………………………..…..…………...........................9







BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

AFTA (ASEAN Free Trade Area), bagi negara-negara pesertanya,sekarang adalah sebuah kenyataan yang mau tidak mau harus    dihadapi. Ini karena sejak tanggal 1 Januari 2002, kesepakatan AFTA tersebut telah resmi diberlakukan, khususnya di negara ASEAN-6, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand (di Vietnam mulai diberlakukan pada tahun 2006, Laos dan Myanmar pada tahun 2008, danKamboja pada tahun 2010).
Dengan diberlakukannya AFTA ini, maka negara-negara anggotaharus menurunkan tarif impornya, menjadi hanya tinggal 0%-5%, terhadap barang-barang dari negara-negara sesama anggota AFTA yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Inklusif (Inclusive List) dan telah memenuhi
ketentuan yang disepakati (tentang kandungan produk ASEAN) dalamkesepakatan AFTA tersebut. Pada akhirnya, diharapkan keseluruhan tarif iniakan dihapuskan sama sekali (menjadi 0%), pada tahun 2010 bagi Negara ASEAN-6 dan 2015 bagi negara ASEAN-4, sehingga akan menciptakankawasan perdagangan regional Asia Tenggara yang benar-benar bebas. Haltersebut diperkuat dengan penandatanganan kesepakatan cetak biru AEC(ASEAN Economic Community) 2015 dan ASEAN Charter oleh parapemimpin negara ASEAN pada KTT ASEAN ke-13, 20 November 2007.
AFTA ini sesungguhnya adalah bagian dari upaya penciptaan kawasan perdagangan bebas, yang memungkinkan masing-masing negara untukberdagang dengan negara lainnya secara bebas, tanpa dikenai hambatan tariff maupun non-tarif.


B.     Rumusan Masalah

1.Bagaimana Dampak AFTA terhadap Perdagangan Indonesia?
2.Bagaimana Solusi dalam Menyelesaikan Perdagangan Bebas?


C.    Tujuan

Untuk mengetahui dampak AFTA ( ASEAN Free Trade Area) terhadap perdagangan di Indonesia dan bagaimana solusi dalam menyelesaikan AFTA tersebut.
















BAB II
PEMBAHASAN

1.   Dampak AFTA terhadap Perdagangan di Indonesia

Secara normatif, upaya untuk memunculkan AFTA ini lahir dari pemikiran tentang bagaimana meningkatkan hubungan (dan juga kerjasama), khususnya dalam bidang ekonomi, yang erat di antara negara-negara anggotaASEAN. Hal ini dipandang sebagai salah satu perwujudan dari tujuanbersama ASEAN, sebagaimana yang termuat di dalam Deklarasi Bangkokpada pasal 2 ayat 5, yaitu “To collaborate more effectively for the greatest utilization of their agriculture and industries the expansions of their trade, the improvement of their transportation and communication facilities, and the raising of the living standart of their peoples”.
Selain sebagai bagian dari kerja sama ASEAN, lahirnya AFTA juga
harus disadari merupakan salah satu dampak dari munculnya tren liberalisasi ekonomi (termasuk perdagangan) yang melanda dunia. Perkembangan trenliberalisasi ini terutama disponsori oleh kelompok-kelompok yang secaratradisional memang menganut paham kapitalisme liberalisme (Amerika,Jepang, dan negara-negara Eropa Barat).Dalam pandangan kelompok ini,efisiensi dan efektifitas ekonomi hanya dapat dicapai apabila aktifitasekonomi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Aktivitasperdagangan antar negara dilaksanakan berdasarkan konsep keunggulankomparatif (comparative advantage), yang memungkinkan setiap Negara untuk terlibat meskipun tidak memiliki keunggulan mutlak (absoluteadvantage) dalam bidang apa pun. Pemerintah dalam hal ini hanya bertugasuntuk mengawasi apakah mekanisme pasar tersebut berjalan dengan baik dantidak terjadi pelanggaran atas aturan yang ada.
Ada banyak dampak suatu perjanjian perdagangan bebas, antara lain spesialisasi dan peningkatan volume perdagangan. Sebagai contoh, ada dua Negara yang dapat memproduksi dua barang , yaitu A dan B, tetapi kedua Negara tersebut membutuhkan barang A dan B untuk dikonsumsi.
Secara teoritis, perdagangan bebas antara kedua Negara tersebut akan membuat Negara yang memiliki keunggulan komparatif (lebih efisien) dalam memproduksi barang A (misalkan negara pertama) akan membuat hanya barang A, mengekspor sebagian barang A ke Negara kedua dan mengimpor barang B dari Negara kedua.
Sebaliknya Negara kedua akan memproduksi hanya barang B, mengekspor sebagian barang B ke Negara pertama, dan akan mengimpor sebagian barang A dari Negara pertama. Akibatnya, tingkat produksi secara keseluruhan akan meningkat (karena masing-masing Negara mengambil spesialisasi untuk memproduksi barang yang mereka dapat produksi dengan lebih efisien) dan pada saat yang bersamaan volume perdagangan antara kedua Negara tersebut akan meningkat juga (dibandingkan dengan apabila kedua Negara tersebut memproduksi kedua jenis barang dan tidak melakukan perdagangan).
Saat ini AFTA sudah hamper seluruhnya diimplementasikan. Dalam perjanjian perdagangan bebas tersebut, tariff impor barang antar Negara ASEAN secara berangsur-angsur telah dikurangi. Saat ini tariff impor lebih dari 99 persen dari barang-barang yang termasuk dalam daftar common effective preverential tariff (CEPT) di Negara-negara ASEAN 6 (brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, singapura, dan Thailand) telah diturunkan menjadi 5 persen hingga 0 persen.
Sesuai dengn teori yang dibahas di atas, AFTA tampaknya telah dapat meningkatkan volume perdagangan antar Negara ASEAN secara segnifikan. Ekspor Thailand ke ASEAN, misalnya, mengalami pertumbuhan sebesar 86,1% dari tahun 2000 ke tahun 2005. Sementara itu ekspor Malaysia ke Negara-negara ASEAN lainya telah mengalami kenaikan besar sebesar 40,8% dalam kurun waktu yang sama.
Adanya AFTA telah memberikan kemudahan kepada Negara-negara ASEAN untuk memasarkan produk-produk  mereka di pasar ASEAN dibandingkan dengan Negara-negara non-ASEAN. Untuk pasar Indonesia, kemampuan Negara-negara ASEAN dalam melakukan penetrasi pasar kita bahkan masih lebih baik dari china. Hal ini terlihat dari kenaikan pangsa pasar ekspor Negara ASEAN  ke Indonesia yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan pangsa pasar China di Indonesia.
Berbeda dengan anggapan kita selama ini bahwa ternyata daya presentasi produk-produk china di Indonesia tidak setinggi daya penetrasi produk-produk Negara ASEAN. Pada tahun 2001 china menguasai sekitar 6,0% dari total impor Indonesia. Pada tahun 2005 baru mencapai 10,1%, masih jauh lebih rendah dari pangsa pasar Negara-negara ASEAN. Jadi, saat ini produk-produk dari Negara ASEAN lebih menguasai pasar Indonesia disbanding dengan produk-produk dari China.
Sebaliknya, berbeda dengan Negara-negara ASEAN yang lain, tampaknya belum terlalu diperhatikan potensi pasar ASEAN, dan lebih menarik dengan pasar-pasar tradisional, seperti jepang dan amerika serikat.Hal ini terlihat dari pangsa pasar ekspor kita ke Negara-negara ASEAN yang tidak kenaikan yang terlalu signifikan sejak AFTA dijalankan. Pada tahun 2000, misalnya, pangsa pasar ekspor Indonesia di Malaysia mencapai 2,8%. Dan pada tahun 2005 hanya memingkat menjadi 3,8%. Hal yang sama terjadi di pasar Negara-negara ASEAN liannya.
Insfrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) Indonesia dinilai belum siap menghadapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) atau pasar Bebas ASEAN mulai 2005.Namun bagi Indonesia bukan melulu keuntungan, sebab FTA juga bisa menjadi ancaman bila pemerintah RI tidak mempersiapkan SDM dan insfrastrultur dalam negeri.Dampak terburuk justru mengancam masyarakat lapisan paling bawah, seperti petani garam dan pedagang kecil. Saat ini Indonesia setidaknya berada di peringkat ke enam di ASEAN di luar Negara-negara yang baru bergabung (kamboja, Vietnam, laos, dan Myanmar).
Selain SDM, infrastruktur ditanah air juga belum mendukung untuk menghadapi AFTA. Indonesia harus bisa menjadi pengelola atau tidak melulu menjadi broker atau mediator dalam perdagangan bebas.


2.   Upaya Indonesia Dalam Menghadapi AFTA

Yang harus dilakukan Indonesia agar dapat dengan baik menghadapi AFTA  dan dapat bersaing dengan Negara-negara lain didalamnya adalah :
1.      Pemantapan Organisasi Pelaksana AFTA
AFTA sebagai suatu kegiatan baru dalam kerjasama ASEAN harus didukung oleh struktur organisasi yang kuat agar pelaksanaanyaa dapat berjalan sebagaimana mestinya.Struktur organisasi yang kuat sangat diperlukan karena AFTA harus dilaksanakan dengan baik, adil dan terarah sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal dan merata.
2.      Promosi dan Penetrasi Pasar
Kenyataan menunjukkan bahwa volume perdagangan Indonesia dibandinghkan dengan Negara-negara ASEAN lainnya adalah nomor dua terkecil setelah Filipina, sedangkan volume perdagangan Indonesia dengan singapura hanya 5,1% dari seluruh perdagangan intra ASEAN. Keadaan tersebut terutama disebabkan oleh komoditas ekspor Indonesia belum banyak dikenal oleh Negara-negara ASEAN.Karena itu keikutsertaan dalam pameran perdagangan internasional perlu ditingkatkan.Peningkatan kunjungan dagang sangant besar pula artinya dalam melakukan promosi dan penetrasi pasar hasil produksi Indonesia.
3.      Peningkatan Efisiensi Produksi Dalam Negeri
Untuk meningkatkan efisiensi produksi dalam negeri, perlu diciptakan kondisi persaingan yang sehat di antara sesama pengusaha agar tidak terdapat “distori harga” bahan baku. Disamping itu biaya-biaya non produksi secara keseluruhan dapat ditekan.Dalam kaitan ini, kebijakan regulasi yang telah dijalankan pemerintah sejak beberapa tahun lalu perlu terus dilanjutkan dan diperluas kepada sector-sektor rill yang langsung mempengaruhi kegiatan produksi dan selanjutnya perlu diusahakan agar pemberian fasilitas-fasilitas yang cenderung menciptakan kondisi monopoli dalam pengelolaan usaha perlu dihilangkan.

4.      Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
Kualitas sumber daya manusia Indonesia masih jauh lebih rendah dibandingkan kualitas sumber daya manusia Negara ASEAN lainya.Oleh karena itu, dalam rangka menghadapi AFTA, usaha-usaha untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia perlu lebih ditingkatkan dengan mengembangkan sekolah kejuruan dan politeknik di masa mendatang.
5.      Perlindungan Terhadap Industri Kecil
Pelaksanaan  AFTA akan mengakibatkan tingginya tingkat persaingan, sehingga hanya perusahaan besar yang mampu terus berkembang. Perusahaan besar tersebut diperkirakan terus menekan industry kecil yang pada umumnya kurang mampu bersaing dengan para konglomerat.Untuk melindungi industry kecil tersebut, perlu diwujudkan sebuah undang-undang anti monopoli atau membentuk suatu organisasi pemersatu perusahaan-perusahaan berskala kecil.
6.       Upaya Meningkatkan Daya Saing Sektor Pertanian
Dalam upaya meningkatkan peran ekspor sector pertanian, perlu dikembangkan produk-produk unggulan yang mampu bersaing dipasar, baik pasar domestic maupun pasar internasiaonal. Perngembangan produk-produk unggulan dilaksanakan melalui serangkaian proses yang saling terkait sertya membentuk suatu system agribisnis yang terdiri dari system pra produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran.













BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
AFTA adalah bentuk dari Free Trade di kawasan ASIA Tenggara merupakan kerjasama regional dalam bidang ekonomi mempunyai tujuan untuk  meningkatkan volume perdagangan diantara negara anggota melalui penurunan tarif beberapa komoditas tertentu, termasuk didalamnya beberapa komoditas pertanian, dengan tarif mendekati 0-5%. Inti AFTA adalah CEPT (common effective preferential tariff), yakni barang-barang yang diproduksi diantara negara ASEAN  yang memenuhi ketentuan setidak-tidaknya 40% kandungan lokal akan dikenai tarif hanya 0-5%.
Sampai saat ini, CEPT masih merupakan hal yang sulit untuk dijalankan oleh negara-negara di ASEAN, hanya singapura saja yang sudah dapat mengurangi hambatan tarifnya sebesar 0%, sedangkan negara-negara ASEAN lainnya masih berusaha untuk mencoba mengurahi hambatan tarifnya.
Indonesia sebagai negara yang menyutujui AFTA, sebentar lagi akan masuk dalam era perdagangan bebas, sehingga bangsa ini akan bersaing dengan bangsa-bangsa ASEAN lainnya. Dengan kondisi bangsa indonesia dan perekonomian indonesia saat ini, indonesia dapat dikatakan masih belum siap dalam manghadapi persaingan global.sumber daya manusia indonesia dengan masih bnyaknya masyarakat dengan tingkat pendidikan dan keahlian yang minim membuat indonesia diprediksikan akan kalah dalam persaingan. Situasi politik dan hukum di indonesia yang amat sangat tidak pasti juga menambah jumlah nilai minus indonesia dalam menghadapi AFTA.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar