PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)
DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003
TENTANGKETENAGAKERJAAN
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat tugas
OLEH:
Rizke
Diana 1474201094
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG
TANGERANG
2015
KATA
PENGANTAR
Dengan mengucap puji syukur kepada Allah
swt. Yang mana dengan limpahan rahmat dan karunia-Nya makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya,
serta sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita kita Rasulullah
saw, beserta para keluarga dan sahabat-sahabat beliau.
Dalam penyelesaian makalah ini kami
tidak lepas dari pihak-pihak yang telah membantu baik secara moril maupun spiritual
sehingga kami mampu menyelesaikan makalah ini dengan cukup baik. Jadi, kami
mengucapkan terima kasih kepada Dosen pembimbing Hukam Perburuhan Bapak Heru Siswanto
S.H. Fakultas Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Tanggerang serta teman-teman angkatan
2014 sertapihak-pihak lain yang telah membantu.
Kami menyadari adanya banyak kekurangan pada makalah ini.Oleh karena itu
kami mengharap kritik dan saran yang membangun dari para pembaca, agar kami
dapat memperbaiki kesalahan yang mungkin ada dalam makalah kami ini. Dan kami
berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi pihak-pihak
yang mungkin memerlukan keterengan yang ada dalam makalah ini.
Tanggerang,
19 Oktober 2015
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR …..…………………………………………..……. I
DAFTAR
ISI………………………………………………………….............…. II
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang……………………………………………….....................….… 1
B. Rumusan Masalah…………………………………………....................…....... 1
C. Tujuan……………………………………………….....................……………... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu……………...........................……..
3
B. Pengertian Pengusaha dan Tenaga Kerja……….…………........................…..…
7
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan…………………………………………………............……………... 9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bekerja merupakan usaha yang
dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan penghasilan agar dapat memenuhi
semua kebutuhan hidupnya,tujuan diadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
ini adalah untuk salingmengetahui hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik itu
pengusaha maupunpara pekerja waktu tertentu dalam melaksanakan ketentuan
pekerjaan dan tatatertib perusahaan guna meningkatkan produktifitas kerja.
Pengaturan tentangpekerja diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003
tentangKetenagakerjaan.
Hal yang menimbulkan permasalahan
adalah banyaknya terjadi pelanggaran dalam penerapan sistem Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT).Dimana terjadi penyimpangan atau bahkan tidak mengacu
mengenai pelaksanaanaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diatur
dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Tujuan diadakan perjanjian kerja waktu
tertentu ini adalah untuk mengetahui hak dan kewajiban kedua belah pihak baik
itu pengusaha maupunpekerja dalam melaksanakan ketentuan pekerjaan dan tata
tertib perusahaanguna meningkatkan produktifitas kerja. Perjanjian Kerja Waktu
Tertentudiatur dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 62 Undang-Undang No. 13
tahun2003 tentang Ketenagakerjan.
B.
Rumusan Masalah
Apakah Perjanjian Kerja Waktu
Tententu (PKWT) sudah sesuai dengan yang diatur dalam Undang undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan.
C.
Tujuan
Agar mahasiswa mampu menganalisis
bagaimana terjadinya ketidak sesuaian Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT)
dengan yang diatur dalam Undang undang Ketanagakerjaan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Pengaturan perjanjian bisa kita
temukan didalam buku III bab II pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi “
Perjanjian adalah suatu perbuatan denganmana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang ataulebih lainya”. Sedangkan pengertian perjanjian
kerja adalah perjanjian antarapekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi
kerja yang memuatsyarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.Perjanjian
kerja wajibmemenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam hokum
perdatadan asas-asas perjanjian pada umumnya. Menurut pasal 1320 KUHPerdata,
perjanjian yang sah harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
3. Suatu hal tertentu;dan
Dari keempat syarat tersebut diatas
dapat diuraikan pengertiannya sebagai berikut :
Sepakat mereka yang mengikatkan diri
maksudnya adalah kedua belah pihak atau para pihak yang mengadakan perjanjian
tersebut haruslahbersepakat, setuju, seia sekata atas hal-hal yang
diperjanjikan.Dan tanpa adapaksaan, kekeliruan dan penipuan.Kesepakatan ini
terdapat adanya unsure penawaran dan penerimaan atas penawaran tersebut.Sebagai
contoh “Pengusaha menawarkan gaji pokok kepada calon karyawannya sebanyak
Rp.4.000.000 perbulannya dan calon karyawan tersebut
menyetujuinya”.Makadiantara para pihak disini telah terjadi kesepakatan.
Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian yaitu untuk mengadakankontrak, para pihak haruslah cakap namun dapat
saja terjadi bahwa para pihakatau salah satu pihak yang mengadakan kontrak
adalah tidak cakap menuruthukum. Seorang oleh hukum dianggap tidak cakap untuk
melakukan kontrakjika orang tersebut belum berumur 21 tahun, kecuali jika ia
telah kawinsebelum berumur 21 tahun. Sebaliknya setiap orang yang berumur 21
tahunkeatas, oleh hukum dianggap cakap, kecuali karena sesuatu hal dia
ditaruhdibawah pengampuan, misalnya gelap mata, dungu atau sakit ingatan.
Suatu hal tertentu maksudnya dalam
suatu kontrak objek yangdiperjanjikan dalam perjanjian haruslah jelas dan
ditentukan oleh para pihak,objek perjanjian tersebut dapat berupa uang ataupun
jasa.Tidak menjadihalangan bahwa jumlah barangnya tidak tertentu, asal saja
jumlah itukemudian dapat ditentukan atau dihitung.
Sebab yang halal maksudnya menurut
undang-undang sebab yanghalal adalah jika tidak dilarang oleh hokum, tidak
bertentangna dengankesusilaan, dan ketertiban umum.Suatu perjanjian yang dibuat
dengan sebabatau kausa yang tidak halal, seperti jual beli ganja untuk
mengacaukanketertiban umum, memberikan kenikmatan seksual tanpa nikah yang sah.
Keempat syarat tersebut bersifat komulatif
artinya harus dipenuhi semuanya baru dapat dikatakan bahwa perjanjian tersebut
sah.Syaratkemauan bebas kedua belah pihak dan kemampuan atau kecakapan
keduabelah pihak dalam membuat perjanjian dalam hukum perdata disebut
sebagaisyarat subyektif karena menyangkut mengenai orang yang
membuatperjanjian, sedangkan syarat adanya pekerjaan yang diperjanjikan harus
halaldisebut sebagai syarat objektif karena menyagkut obyek perjanjian.Kalausyarat
obyektif tidak dipenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum artinyadari semula
perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.Jika yang tidakdipenuhi syarat
subyektif maka akibat hukum dari perjanjian tersebut adalahdapat dibatalkan, pihak-pihak
yang tidak memberikan persetujuan secaratidak bebas, demikian juga oleh orang
tua atau wali atau pengampu bagiorang yang tidak cakap membuat perjanjian dapat
meminta pembatalanperjanjian itu kepada hakim.Dengan demikian perjanjian
tersebutmempunyai kekuatan hukum selama belum dibatalkan oleh hakim.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha untuk
mengadakan hubungankerja dalam waktu tertentu atau pekerjaan tertentu yang
bersifat sementara (Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No. KEP100/MEN/IV/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian
Kerja WaktuTertentu).Jadi, perjanjian kerja untuk waktu tertentu maksudnya
dalamperjanjian telah ditetapkan suatu jangka waktu yang dikaitkan dengan lamanya
hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha.
Pengertian diatas sesuai dengan pendapat
Prof. Payaman Simanjuntak bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah
perjanjian kerja antara pekerjaatau buruh dengan pengusaha untuk melaksanakan
pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu yang relative pendek
yang jangkawaktunya paling lama dua tahun dan hanya dapat diperpanjang satu
kali dantidak boleh melebihi dari tiga tahun lamanya. Lebih lanjut
dikatakan,Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dibuat untuk jangka waktu satu
tahun,hanya dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu
(perpanjangan)maksimum satu tahun.Jika Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dibuat
untuksatu setengah tahun maka dapat diperpanjang setengah tahun.Demikian
jugaapabila Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk dua tahun, hanya
dapatdiperpanjang satu tahun, sehingga seluruhnya maksimum tiga tahun.
Dalam pasal 56 sampai pasal 63
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diatur dengan
tegas perihal perjanjian kerjauntuk waktu tertentu.Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu didasarkan atasjangka waktu atas selesainya suatu pekerjaan
tertentu.Dengan demikianjelaslah bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tidak dapat dilakukansecara bebas oleh pihak-pihak, tetapi harus memenuhi
ketentuansebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah
perjanjian bersyarat, yaitu antara lain dipersyaratkan bahwa harus dibuat
tertulis dan dibuat dalam bahasaIndonesia, dengan ancaman apabila tidak dibuat
secara tertulis dan tidakdibuat dengan bahasa Indonesia maka dianggap sebagai
Perjanjian KerjaWaktu Tidak Tertentu (PKWTT) Pasal 57 ayat (2)
Undang-UndangKetenagakerjaan. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak boleh
diadakan masapercobaan jika dalam perjanjian terdapat masa poercobaan maka
perjanjiantersebut dianggap tidak pernah ada atau dengan kata lain batal demi
hokum.Dengan demikian apabila dilakukan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK pada
perjanjian kerja waktu tertentu karena alasan masa percobaan makapengusaha
dianggap memutuskan hubungan kerja sebelum berakhirnyaperjanjian kerja.Oleh
karena itu, pengusaha dapat dikenakan sanksi untukmembayar ganti kerugian
kepada pekerja sebesar upah sampai batas waktuberakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tetapi perjanjian
kerja waktu tertentu hanya dapat dibuatuntuk pekerjaan tertentu yang menurut
jenis dan sifat atau kegiatanpekerjaanya akan selesai dalam waktu tertentu (
Pasal 59 ayat (2) dan (3) yaitusebagai berikut :
1. Pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang
bersifat sementara;
2. Pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan dalam waktu
yang tidak
terlalu lama dan paling lama tiga
tahun;
3. Pekerjaan yang bersifat musiman;
4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan
baru, atau
produk tambahan yang masih dalam
percobaan atau perjajakan
Disamping beberapa jenis PKWT diatas,
dalam praktek sehari- hari dikenal juga perjanjian kerja harian lepas.Pekerjaan
tertentu yang berubahrubahdalam hal waktu pembayaran upah yang didasarkan pada
kehadiran,dapat dilakukan melalui perjnjian kerja harian lepas
tersebut.Pelaksanaanperjanjian kerja harian lepas dilakukan apabila pekerja/buruh
bekerja kurang dari 21 hari kerja dalam satu bulan.
Pengusaha yang memperkerjakan
pekerja/buruh pada pekerjaantertentu secara harian lepas, wajib membuat
perjanjian kerja harian lepassecara tertulis.Menurut Undang-Undang No.13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaandalam Pasal 54 menyebutkan bahwa perjanjian kerja
yang dibuat secaratertulis sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
2. Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh;
3. Jabatan atau jenis pekerjaan;
4. Tempat pekerjaan;
5. Besarnya upah dan cara pembayarannya;
6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban
pengusaha dan
pekerja/buruh;
7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat, dan tanda
tangan para pihak
dalam perjanjian kerja.
Hak-hak tenaga kerja dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut :
1. Hak atas upah yang layak (Pasal 88-98)
2. Hak atas tunjangan (Pasal 99-101)
3. Hak waktu istirahat dan cuti (Pasal 79)
4. Hak untuk menikmati hari libur dan uang lembur (Pasal 77)
5. Hak atas kebebasan berserikat (Pasal 104)
6. Hak untuk melaksanakan ibadah (Pasal 80)
7. Hak untuk melakukan mogok kerja (Pasal 137)
8. Hak atas kesehatan dan keselamatan kerja (Pasal 86)
9. Hak atas perlakuan yang sama (Pasal 5)
10. Hak atas pesangon bila di PHK (Pasal 156)
B.
Pengertian Pengusaha dan Tenaga
Kerja
Hubungan kerja adalah hubungan
antara pengusaha dan pekerja/buruhberdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai
unsur pekerjaan, upah, danperintah.Dalam pasal 50 Undang-Undang No.13 Tahun
2003 tentangKetenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena
adanyaperjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Dalam pasal 1 Undang-Undang No. 14
Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Ketenagakerjaan
disebutkan bahwa tenaga kerjaadalah “ setiap orang yang yang mampu melakukan
pekerjaan baik diluarmaupun didalam hubungan kerja guna menghasilkan barang
atau jasa untukmemenuhi kebutuhan masyarakat. Penjelasan pasal tersebut
menyebutkanpengertian tenaga kerja menurut undang-undang ini meliputi “ tenaga
kerjayang bekerja baik diluar maupun didalam hubungan kerja dengan alatproduksi
adalah tenaganya sendiri, baik fisik maupun pikiran. Ciri khas darihubungan
kerja diatas adalah ia bekerja dibawah perintah orang lain denganmenerima upah
“.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan,
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk tujuanmemperoleh keuntungan dan/atau laba.( bunyi pasal 1 huruf
d).
Dalam pasal 1 ayat 5 huruf (a) menyebutkan
bahwa pengusaha adalah orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
menjalankan suatuperusahaan milik sendiri.
Upah adalah pembayaran yang diterima
buruh selama ia bekerja atau dipandang melakukan pekerjaan. Asuransi sosial
adalah programperlindungan dasar bagi pekerja/buruh beserta keluarganya
terhadap resikososial dalam kaitannya dengan hubungan industrial seperti
kecelakaan kerja,kematian, kesehatan, dan hari tua.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam hal masa kerja bagi pekerja jugatidak sesuai dengan
peraturan perundangan ketenagakerjaan, seperti masihada penambahan masa kerja
bagi pekerja waktu tertentu yang masakerjanya telah habis. Serta dalam hal
pemberitahuan untukmemperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu paling lama 7
(tujuh) harisebelum perjanjian kerja waktu tertentu yang berlaku berakhir juga
belumterlaksana dengan baik, sebagaimana diatur dalam
perundang-undanganketenagakerjaan. Dalam masalah pembaruan perjanjian kerja
waktu tertentu tidak adanya masa tenggang yang diberikan oleh
perusahaanterhadap pekerja waktu tertentu setelah berakhirnya perjanjian kerja
waktutertentu yang lama. Pembayaran upah yang dilakukan perusahaan terhadappekerja
waktu tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau punyang tidak
ditetapkan dalam perjanjian kerja telah sesuai dengan upahminimum
Kabupaten/Kota, proses pembayarannya pun juga lancar dantepat waktu. Perawatan
kesehatan dan keselamatan kerja tersedia denganbaik, begitu juga dengan
persediaan jamsostek bagi tenaga kerja yangmengalami kecelakaan atau sakit
dalam waktu bekerja sudah terlaksanadengan baik. Masalah hak cuti yang
diberikan oleh perusahaan kepadapekerja waktu tertentu juga sudah diterima oleh
pekerja waktu tertentudengan baik.
Antara pekerja waktu tertentu dengan pengusaha juga
pernah terjadi perselisihan, perselisihan yang terjadi antara pekerja waktu
tertentu denganpengusaha hanya bersifat kecil dan pribadi seperti mengenai
pekerja yangsering absen dan terlambat datang ketempat kerja, sehingga
upayapenyelesaian yang diambil oleh kedua belah pihak juga bersifatmusyawarah
yang penyelesaiannya dilakukan diluar Pengadilan HubunganIndustrial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar