Minggu, 30 Oktober 2016

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA TRANSPORTASI ONLINE



PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA
TRANSPORTASI ONLINE

MAKALAH

Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat tugas
Mata kuliah Hukum Telematika











OLEH KELOMPOK :
Rizke Diana                1474201094
M. Riefqi S.                1474201104
                  Chairunisa                   1474201086


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG
TANGERANG
2016














BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Perkembangan usaha di berbagai bidang baik bidang industri, pertanian, manufaktur, dan lain sebagainya membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung perkembangan dunia usaha itu sendiri, salah satu sarana yang dibutuhkan tersebut adalah transportasi baik transportasi darat, udara, dan laut. Dewasa ini perkembangan dunia transportasi khususnya transportasi darat berkembang sangat pesat, dimana perkembangan dan pertumbuhan industri transportasi tersebut tidak lepas dari peningkatan jumlah pengguna jasa transportasi darat yang juga mengalami perkembangan pesat. Kebutuhan akan sarana transportasi terus meningkat seiring dengan semakin banyaknya kebutuhan pengiriman barang dan perpindahan manusia itu sendiri.
Pada kehidupan sehari-hari transportasi memiliki peranan yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dari aktifitas manusia. Mulai dari zaman kehidupan manusia yang paling sederhana (tradisional) sampai kepada taraf kehidupan manusia yang modern senantiasa didukung oleh kegiatan pengangkutan, bahkan salah satu barometer penentu kemajuan kehidupan dan peradaban suatu masyarakat adalah kemajuan dan perkembangan kegiatan maupun teknologi yang dipergunakan masyarakat tersebut dalam kegiatan pengangkutan.
ransportasi darat memiliki peran yang sangat penting di dalam kehidupan bangsa, karena semua aspek kehidupan masyarakat tidak ada yang tidak disentuh oleh transportasi darat. Sesuai dengan fungsinya, transportasi darat dituntut untuk dapat menyediakan jasa transportasi jalan, kereta api, sungai, danau dan penyeberangan serta angkutan perkotaan, angkutan lingkungan, sehingga mampu menunjang pengembangan sektor-sektor lainnya. Sejak awal peranan transportasi darat sangat dominan dalam segala aspek kehidupan masyarakat.
Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairan yang terdiri dari sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Hal lain yang juga tidak kalah pentingnya akan kebutuhan alat transportasi adalah kebutuhan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran pengangkutan yang menunjang pelaksanaan pembangunan yang berupa penyebaran kebutuhan pembangunan, pemerataan pembangunan, dan distribusi hasil pembangunan diberbagai sektor ke seluruh pelosok tanah air misalnya, sektor industri, perdagangan, pariwisata, pendidikan serta sektor-sektor yang mendukung lainnya.
Secara umum transportasi memegang peranan penting dalam dua hal yaitu pembangunan ekonomis dan pembangunan non ekonomis. Tujuan yang bersifat ekonomis misalnya peningkatan pendapatan nasional, mengembangkan industri nasional dan menciptakan serta memelihara tingkat kesempatan kerja bagi masyarakat. Sejalan dengan tujuan ekonomis tersebut adapula tujuan yang bersifat non ekonomis yaitu untuk mempertinggi integritas bangsa, serta meningkatkan pertahanan dan keamanan nasional.
Faktor keamanan, kenyamanan, dan kecepatan yang harus dicapai ke tempat tujuan menjadi salah satu permasalahan yang harus dapat diatasi guna efisiensi dan penghematan biaya transportasi tersebut. Sebagai negara kepulauan dan negara yang sedang berkembang dalam menjalin hubungan dengan luar negeri, maka sangat dibutuhkan jasa dan alat transportasi untuk menghubungkan pulau yang satu dengan pulau yang lain dan negara lain, kondisi dan keadaan seperti itulah yang mengakibatkan jasa dan alat transportasi menjadi sangat penting.
Pada umumnya sebagian besar masyarakat sangat tergantung dengan angkutan umum bagi pemenuhan kebutuhan mobilitasnya, karena sebagian besar masyarakat tingkat ekonominya masih tergolong lemah atau sebagian besar tidak memiliki kendaraan pribadi. Peluang inilah yang dilihat pelaku usaha untuk menyediakan jasa pengangkutan bagi warga yang tidak memeiliki kendaraan atau warga yang memerlukan efisiensi waktu dengan menaiki kendaraan umum. Salah satu hasil produk jasa transportasi yang di buat oleh pelaku usaha yang sedang popular saat ini adalah transportasi darat berbasis aplikasi android online, seperti Aplikasi Go-Jek, Grab Taxi.
Keberadaan jasa transportasi online ini sempat menjadi polemik hukum di kalangan penegak hukum, dimana dalam aturan hukum kendaraan roda dua (Aplikasi Go-Jek) bukanlah termasuk dalam moda pengangkutan umum bagi masyarakat, dimana hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Pada dasarnya sepeda motor hanya digunakan untuk angkutan lingkungan, bukan angkutan perkotaan di jalanjalan utama, di negara-negara maju. Selain itu, angkutan umum wajib melakukan pengujian kendaraan bermotor karena terkait keselamatan untuk mengangkut orang, sementara sepeda motor tidak melalui uji tersebut.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di maksudkan untuk mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan juga perlu dilakukan secara berkesinambungan dan terus ditingkatkan agar lebih luas jangkauan dan pelayanannya kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan kepentingan umum, kemampuan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan ketertiban masyarakat dalam penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan sekaligus mewujudkan sistem transportasi nasional yang handal dan terpadu. Pembangunan hukum tidak hanya menambah peraturan baru atau merobah peraturan lama dengan peraturan baru tetapi juga harus dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terkait dengan sistem transportasi terutama pengguna jasa transportasi.
Mengingat penting dan strategisnya peran lalu-lintas dan angkutan jalan yang menguasai hajat hidup orang banyak serta sangat penting bagi seluruh masyarakat, maka pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana pengangkutan perlu di tata dan dikembangkan dalam sistem terpadu dan kepentingan masyarakat umum sebagai pengguna jasa transportasi perlu mendapatkan prioritas dan pelayanan yang optimal baik dari pemerintah maupun penyedia jasa transportasi. Selain itu perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat sebagai konsumen transportasi juga harus mendapatkan kepastian.
Secara teoretis hubungan hukum menghendaki adanya kesetaraan di antara para pihak, akan tetapi dalam praktiknya hubungan hukum tersebut sering berjalan tidak seimbang terutama dalam hubungan hukum antara penyedia jasa dan penyewa. Sehubungan dengan itu diperlukan suatu perlindungan hukum bagi pengguna jasa transportasi serta jenis-jenis angkutan lainnya adalah unsur keselamatan angkutan dan tanggung jawab pengangkut. Pada kenyataannya masih sering pengemudi angkutan melakukan tindakan yang dinilai dapat menimbulkan kerugian bagi penumpang, baik itu kerugian yang secara nyata dialami oleh penumpang (kerugian materiil), maupun kerugian yang secara immateriil seperti kekecewaan dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh penumpang.
Misalnya saja tindakan pengemudi yang mengemudi secara tidak wajar dalam arti saat menjalani tugasnya pengemudi dipengaruhi oleh keadaan sakit, lelah, meminum sesuatu atau minuman keras yang dapat mempengaruhi kemampuannya mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan dan penumpang yang menjadi korban. Dengan melihat kenyataan tersebut, dapat diketahui bahwa dalam sektor pelayanan angkutan umum masih banyak menyimpan permasalahan klasik, dan dalam hal ini pengguna jasa (penumpang) sering menjadi korban daripada perilaku pengangkut yang tidak bertanggung jawab.
Setiap kecelakaan transportasi darat selalu menimbulkan kerugian bagi penumpang baik moril maupun materill yang tentu saja melahirkan permasalahan hukum yang berkepanjangan, khususnya berkenaan dengan tanggung jawab hukum perusahaan penyedia jasa transportasi darat online atau pengangkut (carrier) terhadap penumpang dan pemilik barang baik sebagai para pihak dalam perjanjian pengangkutan maupun sebagai konsumen dalam hal terjadi kecelakaan transportasi. Melihat gambaran di atas, sangat diperlukan tanggung jawab penyedia jasa transportasi darat online  terhadap keselamatan dan keamanan penumpang, khususnya jika terjadi kecelakaan transportasi darat. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini diberi judul “Aspek Perlindungan Hukum Pengguna Jasa (Penumpang) Transportasi Online  Berbasis Aplikasi Di Tinjau Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan


B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas, maka dapat diidentifikasi beberapa hal yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan makalah ini, yaitu:
1.      Bagaimana aturan-aturan hukum  jasa pengangkutan darat  online  berbasis aplikasi?
2.      Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna jasa (penumpang) pengangkutan darat online berbasis aplikasi?
3.      Bagaimana bentuk ganti rugi yang diberikan bagi pengguna jasa (penumpang) pengangkutan darat online berbasis aplikasi dalam hal terjadi kecelakaan?


C.    Tujuan

 Makalah ini dibuat sebagai syarat tugas Hukum Telematika, sesuai permasalahan diatas adapun tujuan penelitian ini adalah :
1.      Untuk mengetahui aturan-aturan hukum jasa pengangkutan darat online berbasis aplikasi.
2.      Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna jasa (penumpang) pengangkutan darat online berbasis aplikasi.
3.      Untuk mengetahui bentuk ganti rugi yang diberikan bagi pengguna jasa pengangkutan darat online berbasis aplikasi dalam hal terjadi kecelakaan.

BAB II
PEMBAHASAN

1.      ATURAN HUKUM JASA PENGANGKUTAN DARAT ONLINE BERBASIS APLIKASI

Seiring dengan semakin berkembangnya smartphone (telepon pintar) yang memiliki fitur teknologi aplikasi untuk menghubungkan pengguna smartphoneke internet, mendorong perkembangan teknologi aplikasi hingga akhirnya saat ini dimanfaatkan sebagai media bisnis. Teknologi aplikasi merupakan hasil kreativitas para pelaku usaha yang melihat adanya peluang bisnis dalam wilayah di antara pembeli dan penjual jasa. Wilayah itulah yang dikembangkan para pelaku usaha untuk berbisnis dengan menciptakan teknologi aplikasi yang digunakan untuk menghubungkan antara masyarakat pengguna dan pelaku usaha.
Teknologi aplikasi yang digunakan untuk memesan barang dan jasa menggunakan sistem dan jaringan elektronik untuk menghubungkan konsumen. Akses ke pasar yang secara mudah dan cepat, menjadi nilai jual dari teknologi aplikasi. Karenanya, penggunaan teknologi juga tidak lepas dari unsur-unsur seperti penggunaan uang elektronik, penyimpanan data elektronik, dan unsurunsur lain yang merupakan bagian dari perdagangan elektronik atau e-commerce. Saat ini bermunculan berbagai perusahaan jasa berbasis teknologi aplikasi yang berfungsi untuk mempertemukan masyarakat sebagai pembeli dan penjual secara cepat dan praktis.
Pada dasarnya perusahaan yang bergerak dibidang aplikasi pengangkutan darat online  bukanlah perusahaan transportasi, melainkan perusahaan aplikasi yang mana kegiatannya menggunakan teknologi aplikasi sebagai salah satu cara transaksi dalam rangka memberikan kemudahan akses bagi konsumen dalam memesan ojek ataupun taxi. Oleh karena itu, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa perusahaan dibidang aplikasi pengangkutan darat online  sebagai suatu perusahaan aplikasi hanya berstatus sebagai pelaku usaha penghubung. Dengan status sebagai pelaku usaha penghubung, maka dapat dicermati bahwa driver gojek atau  grab taxi  tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan aplikasinya.
Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsure pekerjaan, upah, dan perintah. Dari pengertian itu terlihat tiga unsure hubungan kerja, yaitu:
a.       Pekerjaan, unsur ini terpenuhi jika pekerja hanya melaksanakan pekerjaan yang sudah diberikan perusahaan. Dalam praktiknya, driver go-jek atau grab taxi tidak menerima perintah kerja dari perusahaan, melainkan dari pelanggan ojek dan dikerjakan secara pribadi seperti halnya tukang ojek pada umumnya.
b.      Upah, unsur ini terpenuhi jika pekerja menerima kompensasi berupa uang tertentu yang besar jumlahnya tetap dalam periode tertentu, bukan berdasarkan komisi atau bagi hasil. Driver tidak mendapatkan gaji dari perusahaan, justru para driver harus membagi 20 (dua puluh) persen pendapatannya ke perusahaan.

Berkaitan dengan izin, perusahaan aplikasi jasa pengangkutan darat online tidak memiliki izin usaha dibidang transportasi, melainkan mengantongi surat izin usaha perdagangan. Hal ini disebabkan, karena dalam praktiknya, skema jual beli yang terjadi melalui teknologi aplikasi terbagi menjadi dua jalur, yakni:
a.       Transaksi langsung, yakni konsumen langsung memesan barang dan jasa kepada pelaku usaha penyedia melalui teknologi aplikasi, lalu barang dan jasa disediakan langsung dari penyedia.
b.      Transaksi melalui penghubung, yakni konsumen memesan barang dan jasa kepada pelaku usaha yang menyediakan jasa penghubung, kemudian pelaku usaha tersebut melakukan pemesanan kepada pelaku usaha penyedia yang cocok dengan pesanan konsumen. Selanjutnya, penyedia barang dan jasa yang akan menyerahkan barang dan jasa kepada konsumen yang melakukan pemesanan di awal. Sebagai contohnya,  pemesanan taksi express yang bekerja sama dengan perusahaan grab taxi melalui aplikasi grab taxi, atau pemesanan kamar hotel melalui aplikasi traveloka.

Dari kedua jalur tersebut, aplikasi pengangkutan darat online termasuk ke dalam jalur transaksi melalui penghubung. Hampir semua badan usaha yang menyediakan jasa penghubung antara konsumen dan pelaku usaha penyedia barang dan jasa melalui teknologi aplikasi memiliki status sebagai badan hukum perseroan terbatas. Izin dan persyaratan yang dimiliknya adalah surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan.
Sebagai pelaku usaha penghubung, penyedia jasa pengangkutan darat online tidak perlu memiliki izin untuk memperdagangkan jasa yang ia hubungkan melalui teknologi aplikasi. Hal ini mengingat tanggung jawab atas perdagangan jasa tersebut ada pada produsen jasa yang melaksanakan kegiatan pengangkutan. Sebagai contoh, aplikasi traveloka tidak perlu memiliki izin usaha perhotelan, namun hotel yang kamarnya dipesan melalui traveloka, harus memiliki izin usaha perhotelan. Namun, masalah yang timbul adalah jasa yang dihubungkan penyedia jasa pengangkutan darat onlineadalah tidak diaturnya ojek sebagai salah satu jenis sarana angkutan umum dalam peraturan perundang-undangan oleh pemerintah sehingga menimbulkan masalah hukum.
Kegiatan perdagangan jasa yang melalui sistem elektronik, saat ini diatur dalam undang-undang yang pada intinya, ketentuan dalam undang-undang mewajibkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.Selain itu, oleh karena perusahaan penyedia jasa pengangkutan darat online bukan sebagai perusahaan transportasi, maka tentu tanggung jawab yang dimilikinya tidak sama dengan tanggung jawab yang dimiliki perusahaan Data dan informasi tersebut meliputi identitas dan legalitas pelaku usaha, persyaratan teknis barang dan jasa, harga dan carapembayaran, serta cara penyerahan barang. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat menimbulkan konsekuensi berupa pencabutan izin bagi pelaku usaha.
Selain itu, oleh karena perusahaan penyedia jasa pengangkutan darat online bukan sebagai perusahaan transportasi, maka tentu tanggung jawab yang dimilikinya tidak sama dengan tanggung jawab yang dimiliki perusahaan transportasi pada umumnya. Untuk memahami tanggung jawab hukum perusahaan penyedia aplikasi transportasi, harus dipahami bahwa ‘usaha melaluiteknologi aplikasi’ bukan merupakan suatu klasifikasi bidang usaha. Hal ini dikarenakan teknologi aplikasi dalam hal ini berfungsi sebagai penghubung kegiatan usaha, dan bukan bidang usaha secara khusus. Hal inilah yang menyebabkan perusahaan penyedia jasa pengangkutan darat online  beserta perusahaan sejenis lainnya menyatakan diri sebagai perusahaan teknologi, karena kegiatan usaha mereka adalah menjalankan dan mengembangkan suatu teknologi aplikasi yang kemudian digunakan untuk menghubungkan penyedia usaha dan pengguna jasa.
Mengingat penting dan strateginya peranan lalu lintas dan angkutan jalan yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka lalu lintas dan angkutan jalan di kuasai oleh negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Kemudian penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan perlu diselenggarakan secara berkesinambungan dan terus ditingkatkan agar lebih luas daya jangkau dan pelayanannya kepada masyarakat dengan masyarakat dengan memperhatikan sebesar-besarnya kepentingan umum dan kemampuan masyarakat, kelestarian lingkungan, koordinasi antara wewenang pusat dan daearah serta antara instansi, sektor dan unsur yang terkait serta terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sekaligus dalam rangka memwujudkan sistem transportasi nasional yang handal dan terpadu.
Keseluruhan dari pada hal tersebut dicerminkan dalam satu undangundang yang utuh yaitu undang-undang yang mengatur lalulintas dan angkutan jalan ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut diatur hal-hal yang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasioanl akan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaaan lainnya. Transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efesien, mampu memadukan moda transportasi lainnya, menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan untuk menunjang pemerataan penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.



2.      PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA (PENUMPANG) PENGANGKUTAN DARAT ONLINE BERBASIS APLIKASI

Perlindungan hukum bagi penumpang adalah suatu masalah yang besar dengan persaingan global yang terus berkembang sehingga perlindungan hukum sangat dibutuhkan dalam persaingan global. Dilihat dari aspek perlindungan hukum bagi konsumen jasa angkutan, tidak ditegakkannya perlindungan hukum sangat tidak ideal dan dalam praktek merugikan bagi konsumen, karena pada tiap kecelakaan alat angkutan darat tidak pernah terdengar dipermasalahkannya tanggung jawab pengusaha kendaraan angkutan umum. Pemerintah dalam rangka mewujudkan perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa angkutan umum, memberikan bentuk perlindungan hukum berupa:

a)      Perlindunagan Hukum Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Pengaturan tentang hukum perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan undang-undang tersebut disebutkan bahwa “perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.” Kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen berupa perlindungan terhadap hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberi harapan agar pelaku usaha tidak bertindak sewenang-wenang yang selalu merugikan hak-hak konsumen. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen beserta perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang dan mereka dapat menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha.
Hukum perlindungan konsumen yang berlaku saat ini memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme. Pengertian perlindungan konsumen yang termaktub dalam undangundang ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen itu antara lain adalah dengan meningkatkan harkat dan martabat konsumen serta membuka akses informasi tentang barang dan/atau jasa bagi konsumen, dan menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab.

b)     Perlindungan Hukum Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Perlindungan hukum dalam undang-undang ini terlihat secara tegas, dimana dinyatakan bahwa “angkutan umum wajib mengangkut orang dan/atau barang, setelah  disepakati perjanjian pengangkutan dan/atau dilakukannya pembayaran biaya angkutan oleh penumpang dan/atau pengiriman barang.” Penjelasan pasal dalam undang-undang ini kemudian menambahkan bahwa wajib angkut ini dimaksudkan agar perusahaan angkutan umum tidak melakukan perbedaan perlakuan terhadap pengguna jasa angkutan, sepanjang pengguna jasa angkutan telah memenuhi persyaratan perjanjian pengangkutan yang telah disepakati.
Perjanjian pengangkutan disini tidak harus diwujudkan dalam bentuk kontrak tertentu (tertulis). Perjanjian pengangkutan dapat terjadi secara lisan. Bahkan dalam hal tertentu, misalnya ketika penumpang yang telah memasuki angkutan umum ke suatu tujuan tertentu, maka ia dianggap telah melakukan perjanjian atau telah disepakati secara diam-diam semua persyaratan perjanjian angkutan. Dengan demikian para pihak terlibat disini telah mengadakan perjanjian pengangkutan. Sebagai konsekuensinya, pengangkutan (atau produsen dalam konteks hukum konsumen) harus atau wajib mengangkut penumpang tersebut sampai ke tempat tujuan yang disepakati.
Pengangkutan tidak boleh melakukan tindakan diskriminasi dalam mengangkut penumpang. Dalam melakukan angkutan umum tersebut, pengangkut harus mematuhi penetapan tarif angkutan yang dibuat pemerintah. Tarif angkutan terdiri dari tarif angkutan orang dan tarif angkutan barang.Pasal 181 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Selain pengaturan perjanjian pengangkutan yang berkaitan dengan kewajiban mengangkut di atas, bagian terpenting lain dalam hukum pengangkutan yang dapat memberikan perlindungan konsumen adalah pengaturan tanggung jawab pengangkut. Kemudian seberapa besar perlindungan konsumen yang dapat diberikan pengaturan tanggung jawab ini sangat bergantung kepada prinsip tanggung jawab pengangkut yang dianut suatu undang-undang.



3.      BENTUK GANTI RUGI YANG DIBERIKAN BAGI PENUMPANG JASA PENGANGKUTAN DARAT ONLINE BERBASIS APLIKASI DALAM HAL KECELAKAAN

Pada perjanjian pengakutan, pengangkut memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pengangkutan dari tempat asal ke tujuan tertentu yang disepakati dan menjaga keselamatannya hingga sampai tujuan tersebut. Apabila pengakut telah melaksanakan kewajibannya, ia terikat pada konsekuensi yang dipikulnya berupa tanggung kepada pengirim barang atau penumpang. Dari kewajiban pengakut di atas timbul tanggung jawab pengangkut. Segala sesuatu yang menganggu keselataman barang atau penumpang menjadi tanggung jawab pengangkutan, dengan demikian berarti wajib menaggung segala kerugian yang diderita pengirim barang atau penumpang.
Wujud tanggung jawab tersebut adalah ganti rugi, dimana ketentuan tanggung jawab pengkutan inilah yang dapat dijadikan sebagai instrumen perlindungan konsumen penggunan jasa angkutan umum. Berdasarkan ketentuan di atas, maka konsumen angkutan umum memiliki hak untuk dilayani secara benar dan layak oleh pelaku usaha. Konsumen juga berhak atas keselamatan dan kenyamanan atas jasa angkutan umum yang digunakan. Untuk menjamin adanya keselamatan tersebut, maka pelayanan harus dengan standar mutu yang baik, pelaku usaha harus menggunakan kendaraan yang benar-benar laik jalan untuk mengangkut penumpang.
Konsumen juga secara tegas memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha jika penumpang atau konsumen, jika penumpang mengalami kerugian akibat kecelakaan lalu lintas atau kerugian lainnya. Konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi jika ia mendapatkan pelayanan yang tidak semestinya. Didalam hukum pengangkutan dikenal 3 (tiga) macam prinsip tanggung jawab, yakni:

a.      Prinsip Tanggung Jawab Karena Adanya Unsur Kesalahan
Berdasarkan konsep tanggung jawab hukum atas dasar kesalahan (based on fault liability), kelalaian atau kesalahan produsen yang berakibat pada timbulnya kerugian konsumen merupakan faktor penentu hak konsumen untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada produsen. Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa “tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Pasal diatas sesungguhnya tidak merumuskan arti perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), tetapi hanya  mengemukakan unsur-unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dikualifikasikannya sebagai perbuatan melawan hukum, unsure-unsur dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut:
1)      Pertama,pihak tergugat merupakan produsen yang benar-benar mempunyai kewajiban untuk melakukan tindakan yang dapat menghindari terjadinya kerugian konsumen.
2)      Kedua,produsen tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjamin kualitas produknya sesuai dengan standar yang aman untuk digunakan.
3)      Ketiga,konsumen menderita kerugian.
4)      Keempat,kelalaian produsen merupakan faktor yang mengakibatkan adanya kerugian pada konsumen (hubungan sebab akibat antara kelalaian dan kerugian konsumen).
Tanggung jawab hukum kepada orang yang menderita kerugian tidak hanya terbatas kepada perbuatan sendiri, melainkan juga perbuatan karyawan, pegawai, agen, perwakilannya apabila menimbulkan kerugian kepada orang lain, sepanjang orang tersebut bertindak sesuai dengan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepada orang tersebut. Tanggung jawab yang telah disebutkan ini sesuai dengan isi ketentuan Pasal 1367 KUH Perdata, dimana tanggung jawab semacam ini juga dikenal dalam common law system.

b.      Prinsip Tanggung Jawab Berdasarkan Praduga
Menurut prinsip tanggung jawab praduga, tergugat (pengangkut) dianggap selalu bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul. Tergugat dapat membebaskan tanggung jawabnya, apabila ia dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah (absence of fault). Pada dasarnya prinsip tanggung jawab berdasar praduga ini juga merupakan tanggung jawab berdasar kesalahan, hanya saja kesalahan dengan pembalikan beban pembuktian kepada pihak tergugat. Prinsip tanggung jawab atas dasar praduga ini juga diterapkan Pasal KUH Dagang yang menyatakan:
“Pengangkutan diwajibkan membayar ganti rugi yang disebabkan karena tidak diserahkannya barang seluruhnya atau sebagian atau karena kerusakan barang, kecuali bilamana ia membuktikan bahwa tidak diserahkannya barang atau kerusakan itu adalah akibat dari suatu peristiwa yang sepantasnya tidak dapat lagi dicegah atau dihindarinya, akibat sifat, keadaan atau cacat benda sendiri atau dari kesalahan pengirim.”
Jadi, apabila penggugat akan mengajukan tuntutan untuk memperoleh
ganti rugi tidak perlu membuktikan kesalahan tergugat (pengangkut). Penggugat cukup menunjukkan bahwa kecelakaan atau kerugian yang menimpa dirinya itu terjadi selama masa pengangkutan atau periode tanggung jawab pengangkut. Kemudian apabila pengangkut berupaya untuk membebaskan tanggungjawabnya, maka ia harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Sebagai imbalan adanya pembalikan beban pembuktian tersebut, maka prinsip tanggung jawab berdasar praduga ini diiringi adanya ketentuan pembatasan tanggung jawab. Tanggung jawab pengangkut untuk memberikan ganti rugi dibatasi sampai pada jumlah maksimal tertentu.

c.       Prinsip Tanggung Jawab Mutlak
Dalam prinsip tanggung jawab mutlak pengangkut tergugat sebagai selalu bertanggungjawab tanpa melihat ada tidaknya kesalahan atau tidak melihat siapa yang bersalah. Dengan kata lain, didalam prinsip tanggung jawab mutlak ini kesalahan dipandang sebagai suatu hal yang tidak relevan untuk dipermasalahkan, apakah dalam kenyataannya ada atau tidak. Prinsip tanggung jawab mutlak dalam kepustakaan biasa dikenal dengan istilah strict liability atau absolute liability. Dari kedua istilah tersebut ada yang menyamakannya, tetapi ada pula yang membedakannya. Ada perbedaan antara strict liability dengan absolute liability dengan memperhatikan ada tidaknya kemungkinan bagi tergugat untuk membebaskan diri dari tanggungjawabnya. Dalam strict liability, dalam hal tertentu dimungkinkan adanya pembebasan tanggungjawab, sedangkan dalam absolute liability tidak ada kemungkinan untuk membebaskan tanggungjawab tersebut.
Penggunaan istilah strict liability  dan  absolute liability sering kali bergantian. Meskipun baik secara teoretis maupun praktik sulit diadakan perbedaan diantara keduannya, ada perbedaan pokoknya. Didalam strict liability perbuatan yang menyebabkan kerugian yang dituntut itu harus dilakukan oleh yang bertanggungjawab. Dengan perkataan lain, di dalam strict liability terdapat hubungan kausalitas antara orang-orang yang benar-benar bertanggungjawab dan kerugian. Di dalam strict liability, semua hal yang biasanya dapat membebaskan tanggung jawab (usual defences) tetap diakui, kecuali hal-hal yang mengarah pada kenyataan tidak bersalah, karena kesalahan tidak diperlukan lagi.
Pada absolute liability, tanggung jawab akan timbul kapan saja keadaan yang menimbulkan tanggung jawab tersebut tanpa mempermasalahkan oleh siapa dan bagaimana terjadinya kerugian tersebut. Dengan demikian, didalam absolute liability tidak diperlukan hubungan kausalitas, dan hal-hal yang membebaskan tanggungjawab hanya yang dinyatakan secara tegas. Tidak ada ukuran yang pasti dalam membedakan istilah strict liability dengan absolute liability. Namun demikian, terdapat indikasi yang diterima umum, bahwa didalam strictliability pihak yang bertanggung jawab dapat membebaskan diri dari tanggung jawab berdasarkan alas an yang sudah dikenal (usual defences) di dalam absolute liability, alasan-alasanumum pembebasan tanggungjawab tidak berlaku, kecuali secara khusus ditentukan dalam suatu instrument khusus, seperti konvensi internasional atau peraturan perundang-undangan nasional.
Tanggung jawab akan timbul begitu kerugian terjadi tanpa mempersoalkan siapa penyebabnya dan bagaimana terjadinya. Dengan penjelasan di atas, terlihat bahwa hanya tanggung jawab mutlak yang dapat memberikan perlindungan bagi konsumen jika konsumen mengalami kerugian akibat penyelenggaraan pengangkutan tersebut. Ketentuan prinsip pertanggungjawaban mutlak juga tercantum dalam dalam UU LLAJ, dinyatakan bahwa “pengusaha angkutan umum bertanggungjawab atas kerugian yang diderita penumpang, pengirim barang atau pihak ketiga, karena kelalaiannya dalam melaksanakan pelayanan angkutan.” Dari ketentuan ini jelas sekali, bahwa undang-undang ini menerapkan tanggung jawab atas dasar adanya unsur kesalahan pengangkut. Jika penumpang atau konsumen akan menuntut pengangkut atau produsen, maka harus dibuktikan adanya kesalahan atau kelalaian pengangkut.
Ciri khas tanggung jawab pengangkut berdasarkan tanggung mutlak adanya pembatasan tanggung jawab dalam wujud pembatasan jumlah maksimal ganti rugi. Ini merupakan imbalan (quid pro quo)  atas digunakannya prinsip tanggung jawab yang tidak memperhatikan adanya unsur kesalahan. UU LLAJ tidak menerapkan pembatasan tersebut dan hanya menentukan bahwa ganti rugi yang dimaksud adalah sebesar kerugian yang secara nyata diderita penumpang, pengiriman barang atau pihak ketiga.
Penjelasan pasal ini menyatakan bahwa besarnya ganti rugi yang harus ditanggung oleh pengusaha angkutan yang harus dibayar kepada pengguna jasa atau pihak ketiga adalah sebesar kerugian yang secara nyata diderita oleh penumpang, pengirim barang atau pihak ketiga. Tidak termasuk dalam pengertian kerugian yang secara nyata diderita antara lain seperti keuntungan yang diharapkan akan diperoleh, kekurangnyamanan yang diakibatkan karena kondisi jalan atau jembatan yang dilalui selama perjalanan, dan biaya atas pelayanan yang sudah dinikmati.



4.      BENTUK GANTI RUGI YANG DIBERIKAN BAGI PENUMPANG JASA PENGANGKUTAN DARAT ONLINE BERBASIS APLIKASI DALAM HAL TERJADI KECELAKAAN.

Konsep perlindungan konsumen sebagaimana diimplementasikan dalam undang-undang harus sejalan dengan teori yang menyatakan hukusebagai alat perubahan sosial masyarakat (law is a tool as a social engineering). Hukum diartikan sebagai seperangkat aturan yang berfungsi sebagai alat untuk mengidentifikasi dan menyesuaikan berbagai kepentingan masyarakat yang saling bersinggungan dengan mengupayakan timbulnya benturan dan kerugian yang seminimal mungkin. Dengan kata lain hukum menekankan pada fungsi hukum sebagai alat penyelesaian berbagai permasalahan  (problem solving)  dalam masyarakat, artinya dengan eksistensi undang-undang diharapkan tidak hanya melindungi masyarakat umum sebagai konsumen tetapi juga sebagai alat untuk meminimalisir terjadinya kerugian akibat terjadinya benturan antar pelaku usaha dan konsumen sebagai akibat dari adanya kelalaian pelaku usaha. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Adapun ketentuan pasal-pasal yang mengatur prinsip tanggung jawab dan ganti rugi kepada konsumen akibat adanya kelalaian pelaku usaha yaitu sebagai berikut:
Pasal 19 UUPK
Pasal 23 UUPK
Pasal 24 UUPK
Pasal 27 UUPK
tuntutan ganti kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat adanya kelalaian pelaku usaha yang didasarkan pada tuntutan ganti kerugian berdasarkan wanprestasi dan tuntutan ganti kerugian berdasarkan perbuatan melawan hukum. Apabila tuntutan berdasarkan wanprestasi, maka terlebih dahulu tergugat dan penggugat (produsen dan konsumen) terikat dalam suatu perjanjian. Dengan demikian pihak ketiga (bukan sebagai pihak dalam perjanjian) yang dirugikan tidak dapat menuntut ganti kerugian dengan alasan wanprestasi.
Ganti kerugian yang diperoleh karena adanya wanprestasi merupakan akibat tidak dipenuhinya kewajiban, berupa kewajiban atas prestasi dalam perikatan. Wujud dari tidak memenuhi perikatan itu ada 3 (tiga) macam yaitu debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan, debitur terlambat memenuhi perikatan, dan debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan. Tuntutan ganti kerugian berdasarkan wanprestasi adalah sebagai akibat penerapan klausula dalam perjanjian, yang merupakan ketentuan hukum yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak yang dikenal dengan asas pacta sunt servanda.
Tuntutan ganti kerugian yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum tidak perlu didahului dengan perjanjian antara produsen dengan konsumen, sehingga tuntutan ganti kerugian dapat dilakukan setiap pihak yang dirugikan, walaupun tidak pernah terdapat hubungan perjanjian antara produsen dengan konsumen. Dengan demikian pihak ketigapun dapat menuntut ganti kerugian. Adapun unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang harus dipenuhi yaitu adanya perbuatan melawan hukum, ada kerugian, ada hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dan kerugian, dan ada kesalahan. Sementara kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan di jalan ditanggung oleh jasa raharja.


5.      KETENTUAN HUKUM MENGENAI PEMBERIAN ASURANSI BAGI PENUMPANG JASA PENGANGKUTAN DARAT ONLINE BERBASIS APLIKASI YANG MENJADI KORBAN KECELAKAAN.

Ketentuan hukum mengenai ganti kerugian yang terdapat dalam undangundang terhadap kecelakaan pengangkutan dijelaskan bahwa “perusahaan angkutan umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan.” Dalam hal terjadi pelanggaran lalu lintas yang berakibat kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, menentukan bentuk pertanggungjawaban yangharus diberikan sebagai berikut:
1)      Jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
2)      Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan lalu lintas sedang dan berat, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatandengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.


Untuk mendapatkan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita akibat kecelakaan lalu lintas adalah dengan cara melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat, kemudian pihak kepolisian akan melakukan upayaupaya berikut ini:
1.      Mendatangi tempat kejadian dengan segera
2.      Menolong korban
3.      Melakukan tindakan pertama di kejadian perkara
4.      Mengolah tempat kejadian perkara
5.      Mengatur kelancaran arus lalu lintas
6.      Mengamankan barang bukti
7.      Melakukan penyidikan perkara
Dalam hal ada cukup bukti adanya pidana dalam kecelakaan lalu lintas tersebut saat dilakukan penyidikan maka akan dilanjutkan dengan penuntutan melalui sidang di pengadilan. Sedangkan apabila tidak terdapat cukup bukti, penyidikan akan dihentikan. Mengenai besaran jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan adalah ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Selain melalui putusan pengadilan, penyelesaian ganti kerugian juga dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara pihak yang terlibat. Jadi, selain melalui proses hukum di pengadilan, penyelesaian ganti kerugian dapat diperoleh melalui cara negosiasi di antara para pihak yang terlibat.
Cara memperoleh santunan bagi korban kecelakaan adalah dengan menghubungi kantor jasa raharja terdekat mengisi formulirpengajuan dengan melampirkan laporan polisi tentangkecelakaan lalu lintas dari unit laka satlantas setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya, keterangan kesehatan dari dokter yang merawat, identitas korban atau ahli waris korban, yang mana formulir pengajuan tersebut diberikan jasa raharja secara cuma-cuma. Selain itu perlu dilengkapi bukti lain yang diperlukan, dalam hal korban luka-luka kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah, dalam hal korban meninggal dunia surat kartu keluarga atau surat nikah (bagi yang penumpang atau korban yang sudah menikah).
Terdapat juga ketentuan lain yang perlu diperhatikan seperti jenis santunan baik berupa berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan), santunan kematian, santunan cacat tetap, ahli waris dan kadaluarsa masa pengajuan santunan. Hak santunan menjadi gugur atau kadaluwarsa jika permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 (enam) bulan setelah terjadinya kecelakaan, atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah hak atas korban kecelakaan pengangkutan darat yang dimaksud disetujui oleh jasa raharja. Besarnya jumlah santunan menurut undang-undang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008, dimana besaran santunan bagi yang meninggal duniasebesar  Rp. 25.000.000, catat tetap (maksimal) sebesar Rp.25.000.000, biaya rawatan (maksimal) sebesar Rp. 10.000.000, dan biaya penguburan sebesar Rp. 2.000.000.













BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
1.      Aturan-aturan hukum jasa pengangkutan darat online  berbasis aplikasi diantaranya berkaitan dengan izin, perusahaan aplikasi jasa pengangkutan darat online  tidak memiliki izin usaha dibidang transportasi, melainkan mengantongi surat izin usaha perdagangan. Kegiatan perdagangan jasa yang melalui sistem elektronik, saat ini diatur dalam undang-undang perdagangan yang pada intinya, ketentuan dalam undang-undang mewajibkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. Mengingat penting dan strateginya peranan lalu lintas dan angkutan jalan yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka lalu lintas dan angkutan jalan di kuasai oleh negara yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Keseluruhan dari pada hal tersebut dicerminkan dalam satu undang-undang yang utuh yaitu undang-undang yang mengatur lalulintas dan angkutan jalan ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
2.      Perlindungan hukum bagi penumpang adalah suatu masalah yang besar dengan persaingan global yang terus berkembang sehingga perlindungan hukum sangat dibutuhkan dalam persaingan global. Pemerintah dalam rangka mewujudkan perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa angkutan umum, khusunya terhadap pengguna jasa (penumpang) pengangkutan darat online  berbasis aplikasi dimana bentuk perlindungan hukum berupa perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
3.      Bentuk ganti rugi yang diberikan bagi pengguna jasa (penumpang) pengangkutan darat online  berbasis aplikasi dalam hal terjadi kecelakaan adalah mendapat ganti kerugian. Ketentuan hukum mengenai ganti kerugian yang terdapat dalam undang-undang terhadap kecelakaan pengangkutan dijelaskan bahwa “perusahaan angkutan umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan. Terdapat juga ketentuan lain yang perlu diperhatikan seperti jenis santunan baik berupa berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan), santunan kematian, dan santunan cacat tetap.


B.  SARAN
1.      Sebaiknya pemerintah membuat regulasi khusus mengenai pengangkutan darat berbasis aplikasi online, agar tercupta bentuk perlindungan terhadap keamanan dan keselamatan penumpang.
2.      Seharusnya perusahaan penyedia jasa pengangkutan darat berbasis aplikasi online, tetap harus ikut andil dalam hal terjadi kecelakaan pengangkutan darat, walaupun status kedudukannya hanya sebagai penghubung, namun perusahaan sharusnya mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen.
3.      Seharusnya penumpang lebuh bijak menggunakan pengangkutan darat berbasis aplikasi  online, bukan hanya mencari alternatif mudah dan mengesampingkan aspek keselamatan berkendara.